Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Pungli di Kota Tua, Pramono Ancam Copot Petugas Pemprov yang Terlibat
Advertisement . Scroll to see content

7 Terduga Kasus Pungli THR di UNJ dan Kemendikbud Dipulangkan, Kena Wajib Lapor

Sabtu, 23 Mei 2020 - 17:30:00 WIB
7 Terduga Kasus Pungli THR di UNJ dan Kemendikbud Dipulangkan, Kena Wajib Lapor
Ilustrasi pungli. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan tujuh pejabat rektorat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Kemendikbud yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan pungutan liar (pungli) tunjangan hari raya (THR). Mereka hanya dikenakan status wajib lapor.

"Ketujuh orang itu sementara dipulangkan dengan status wajib lapor," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (23/5/2020)

Dia menambahkan, dalam kasus ini polisi belum menetapkan satu pun tersangka dari tujuh orang yang terjaring OTT. Polisi masih mendalami peran masing-masing orang, termasuk Rektor UNJ, Komaruddin.

Tujuh orang ini akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam beberapa waktu ke depan. Polisi masih mendalami kasus ini sejak dilimpahkan dari KPK.

"Baru tadi malam kita selesai gelar perkara sementara tujuh orang kita kembalikan dulu sementara tapi wajib lapor, kasus masih didalami penyelidik," ujar Yusri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut