Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
5. Kultum Singkat: Golongan Penerima Zakat Fitrah
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah, kita telah memasuki bulan suci Ramadhan, bulan penuh berkah dan ampunan. Di penghujung Ramadhan, terdapat satu amalan penting yang diwajibkan bagi seluruh umat Islam, yaitu zakat fitrah.
Golongan Penerima Zakat Fitrah
Zakat fitrah tidak boleh diberikan sembarangan. Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah, yaitu:
Fakir: Orang yang kekurangan harta benda dan tidak memiliki cukup untuk memenuhi kebutuhannya.
Miskin: Orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.
Amil: Orang yang mengurusi zakat, mulai dari pengumpulan hingga pendistribusiannya.
Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat imannya.
Riqab: Hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri.
Gharim: Orang yang memiliki hutang untuk kebutuhan yang mendesak dan tidak mampu melunasinya.
Fi Sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah SWT, baik untuk dakwah maupun jihad.
Ibnu Sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.
Dasar Hukum Golongan Penerima Zakat Fitrah
Surat Al-Taubah ayat 60:
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ ۗ وَتُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Artinya: "Tetapi jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka mereka adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami jelaskan ayat-ayat ini bagi kaum yang mengetahui."