Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dipuji Prabowo, PDIP Tegaskan Mitra Strategis Pemerintah: Tidak Nyinyir dengan Kebijakan
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Tia Rahmania Batal Dilantik Anggota DPR, Nomor 3 PDIP Ungkap Kronologi

Jumat, 27 September 2024 - 06:00:00 WIB
5 Fakta Tia Rahmania Batal Dilantik Anggota DPR, Nomor 3 PDIP Ungkap Kronologi
Tia Rahmania diberhentikan dari keanggotaan partai dan batal dilantik menjadi anggota DPR.. (Foto: @tiarahmania_bantenofficial/Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PDI Perjuangan memberhentikan Tia Rahmania dari keanggotaan partai. Tia Rahmania batal dilantik menjadi anggota DPR terpilih 2024-2029.

Bonnie Triyana akan menggantikan Tia Rahmania di DPR. Tia sebelumnya merupakan peraih suara nomor satu di Dapil Banten I, sementara Bonnie kedua.

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy menjelaskan kronologi kasus ini berawal dari permohonan sengketa di internal partai. Prosesnya sudah berlangsung sejak lima bulan lalu. 

Ronny mengungkapkan, gugatan sengketa yang dilayangkan Bonnie Triyana itu didasari adanya putusan Bawaslu Provinsi Banten. Putusan itu menyatakan delapan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I bersalah memindahkan suara yang menguntungkan Tia pada 13 Mei 2024 lalu.

"Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Saudara Tia Rahmania, dan sanksinya terhadap PPK ini adalah sanksi administrasi," ujar Ronny, Kamis (26/9/2024).

Berikut fakta Tia Rahmania Batal Dilantik Anggota DPR:

1. Tia Rahmania Sempat Viral Walk Out dan Protes ke Nurul Ghufron

Tia Rahmania sempat viral di media sosial karena memotong ceramah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di acara Lemhannas. Ia mengaku kesal dan pusing mendengar paparan Nurul Ghufron yang menjadi pemateri antikorupsi. 

"Izin, ya, Pak Nurul Ghufron yang terhormat, yang kita hormati, yang merupakan pimpinan KPK kita yang luar biasa. Kalau kata psikologi ini terjadi disorientasi kognitif di kepala saya. Artinya terjadi konflik di dalam batin saya," kata Tia dalam video viral, dikutip Rabu (25/9/2024).

"Pak Nurul Ghufron yang terhormat, daripada Bapak bicara yang teori seperti ini, kita semua tahu Pak, negara ini berada dalam kondisi tidak baik-baik saja. Mending Bapak bicara kasus Bapak," sambungnya.

Dia mengatakan lebih baik Lemhannas RI memanggil pemateri yang mumpuni untuk berbicara masalah antikorupsi. Dia pun menyinggung sidang etik Nurul Ghufron di Dewas KPK. 

2. PDIP Bantah Tia Rahmania Diberhentikan gegara Kritik Pimpinan KPK

Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat membantah tudingan Tia Rahmania diberhentikan dan batal dilantik menjadi anggota DPR karena mengkritik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Menurutnya, narasi yang beredar menyesatkan.

"Nah, narasi yang dibangun itu kan menyesatkan, seakan-akan karena protes kepada siapa? Nurul Ghufron, kemudian keras, suara keras pada Nurul, kemudian disanksi, enggak. Enggak ada kaitannya sama sekali itu," kata Djarot saat dihubungi, Kamis (26/9/2024).

Djarot menegaskan, pergantian caleg terpilih dari Tia kepada rekan sesama kader PDIP di daerah pemilihan (dapil) Banten I Bonnie Triyana didasarkan atas adanya gugatan perselisihan hasil suara. Ia berkata, perselisihan hasil suara itu ditangani di internal PDI Perjuangan melalui Panitera Mahkamah Partai.

3. Kronologi Kasus Penggelembungan Suara

PDIP menjelaskan polemik pemecatan kadernya, Tia Rahmania yang berujung pembatalan menjadi anggota DPR periode 2024-2029. Penjelasan disampaikan lantaran muncul tudingan pemecatan atas dasar kritik Tia terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang viral.

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy menjelaskan kronologi kasus ini berawal dari permohonan sengketa di internal partai. Prosesnya sudah berlangsung sejak lima bulan lalu. 

"Jadi ini bukan pemeriksaan yang hanya sebentar, tapi ini proses pemeriksaannya sudah panjang," kata Ronny dalam jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).

Ronny mengungkapkan, gugatan sengketa yang dilayangkan Bonnie Triyana itu didasari adanya putusan Bawaslu Provinsi Banten. Putusan itu menyatakan delapan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I bersalah memindahkan suara yang menguntungkan Tia pada 13 Mei 2024 lalu.

"Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Saudara Tia Rahmania, dan sanksinya terhadap PPK ini adalah sanksi administrasi," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut