Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Isi Surat Ammar Zoni untuk Presiden Prabowo Akhirnya Terbongkar
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Pagar Laut 30 Km di Tangerang, Prabowo Turun Tangan Beri Perintah Tegas

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:38:00 WIB
5 Fakta Pagar Laut 30 Km di Tangerang, Prabowo Turun Tangan Beri Perintah Tegas
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut di Tangerang, Kamis (9/1/2025). (Foto: Dok. KKP)
Advertisement . Scroll to see content

Pagar laut itu diduga tidak mengantongi izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Selain itu, pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir. 

“Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter. Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ungkap Sumono.

5. Pihak yang Mengaku Bangun Pagar Laut Muncul

Kelompok nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) mengaku sebagai pihak yang membangun pagar tersebut. Perwakilan nelayan JRP, Tarsin mengatakan pagar laut itu dibangun secara swadaya oleh masyarakat. 

"Tanggul ini merupakan hasil inisiatif swadaya dari masyarakat setempat," kata Tarsin di Pantai Karang Serang, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Jumat (10/1/2025).

Dia menegaskan opini negatif yang beredar tidak benar. Sebab, tanggul laut tersebut berfungsi mengurangi dampak gelombang besar dan melindungi wilayah pesisir dari ombak tinggi.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut