Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sukidi: Serangan terhadap Andrie Yunus adalah Serangan bagi Kita Semua
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta 4 Oknum TNI Diduga Siram Air Keras ke Aktivis KontraS, 3 Pelaku Berpangkat Perwira

Kamis, 19 Maret 2026 - 09:49:00 WIB
5 Fakta 4 Oknum TNI Diduga Siram Air Keras ke Aktivis KontraS, 3 Pelaku Berpangkat Perwira
Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto (tengah) (foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

4. Pasal Penganiayaan

Mayjen Yusri menyebut, pelaku terancam dijerat pasal penganiayaan. Hukuman paling berat yakni kurungan penjara 7 tahun.

"Terhadap para empat terduga pelaku ini sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di situ ada ayat 1, ayat 2, di mana ancaman hukumannya juga sudah tertuang di situ, ada yang 4 tahun, ada yang 7 tahun," ujar Yusri.

5. Peradilan Militer

Empat oknum TNI ini akan dibawa ke peradilan militer untuk diadili. Sementara itu, TNI juga memakai asas praduga tak bersalah selama proses hukum ini.

"Jadi kan kalau dalam peradilan itu kan ada asas praduga tak bersalah ya, jadi itu kita terapkan. Tapi kalau memang nanti dia memang betul sebagai pelakunya ya, dia akan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut