5 Berita Populer: MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Presiden hingga Hendra Kurniawan Kecewa Vonis Berat
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan ujin materiil masa jabatan presiden. Berita populer lainnya adalah kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat yang mengaku kecewa dengan vonis berat yang diputuskan majelis hakim.
Berikut rangkuman berita terpopuler pada Selasa (28/2/2023)
1. MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Presiden
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pengujian materiil masa jabatan presiden. Gugatan tersebut diajukan oleh Harifuddin Daulay.
Pemohon mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Menurut pemohon, orang yang kompeten untuk jabatan presiden hanya sedikit, sehingga pembatasan tersebut akan mengakibatkan pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak berkompeten.
2. Terkuak Alasan Aldila Jelita Gugat Cerai Indra Bekti
Aldila Jelita melayangkan gugatan cerai dengan Indra Bekti ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023). Milano Lubis selaku kuasa hukum Aldila menegaskan, alasan perceraiannya bukanlah masalah ekonomi atau keuangan, melainkan prinsip hidup keduanya sudah tidak sejalan. Milano juga mengungkap bahwa ada permasalahan yang berulang-ulang, sehingga Aldila mantap menggugat cerai Indra Bekti.
Rumor perceraian tersebut sebelumnya telah berkembang lantaran aktivitas Aldila Jelita di akun media sosial Instagram-nya. Aldila menghapus seluruh foto kebersamaan dengan Indra Bekti dan meng-unfollow sang suami. Dia juga mengunggah foto yang mengisyaratkan perpisahannya dengan Indra Bekti.