Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan Dibanting, Anthony Ginting Giveaway Raket usai Juara Singapore Open 2023
Advertisement . Scroll to see content

5 Berita Populer: Final Singapore Open 2023: Hoki/Kobayashi Hajar Duo China hingga Kevin/Marcus Mundur

Selasa, 13 Juni 2023 - 06:00:00 WIB
5 Berita Populer: Final Singapore Open 2023: Hoki/Kobayashi Hajar Duo China hingga Kevin/Marcus Mundur
Kejuaraan bulu tangkis Singapore Open ditayangkan di Vision+. (Foto: MNC Media)
Advertisement . Scroll to see content

- 15-27 Juni: aktivasi akun CPD bisa dilakukan secara daring pukul 00.00-23.00 WIB. 

- 15-27 Juni: pendaftaran dan perubahan sekolah pilihan secara daring mulai tanggal 23 Juni pukul 06.00 – 23.59 WIB. Khusus tabggal 27 Juni, pendaftaram ditutup pukul 17.00 WIB.

- 28-29 Juni: masa tenang.

30 Juni: pengumuman PPDB selambat-lambatnya pukul 23.59 WIB.

3- 6 Juli: daftar ulang di satuan pendidikan masing-masing.

17 Juli: awal tahun ajaran baru 2023/2024.

Berikut tata cara pendaftaran PPDB Jateng 2023:
1. Buka situs resmi PPDB Jateng 2023 di https://ppdb.jatengprov.go.id. 
2. Input data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB. 
3. Melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan yang dipilih dengan membawa berkas sebagai berikut: 
-  Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB). 
- Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua, perpindahan tugas yang dimaksud sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota. 
- Surat Perpindahan Tugas Orang Tua. 
- Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK). 
- Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki. 
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki. 
- Kartu Keluarga (KK). 
- Akta Kelahiran. 
- Daftar nilai rapor (sesuai dengan form). 

Seluruh berkas pendaftaran wajib melalui proses verifikasi di Satuan Pendidikan Negeri terdekat.
4. Jika sudah sesuai dan memenuhi syarat maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran. Sementara itu pendaftar belum memenuhi syarat wajib memperbaiki atau memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
5. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
6. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

Ada pun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut: 
a. Syarat Umum:
- Buku Rapor SMP/sederajat 
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V 
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah  
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun dan belum menikah 
- Salinan Kartu Keluarga

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut