459 Kepala Desa Terjerat Korupsi, Ini Upaya Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Reda Mantovani mengungkapkan, 459 kepala desa dari enam provinsi tersangkut kasus korupsi. Dia berharap, program Jaksa Garda Desa dapat mendorong zero tindak pidana korupsi bisa terwujud di desa.
Program ini dinilai penting untuk mencegah perilaku rasuah yang dilakukan oleh aparat desa. Banten menjadi wilayah percontohan program ini.
"Dari 459 kepala desa yang terjerat tipikor, hanya Provinsi Banten yang zero. Harapannya, tahun depan tidak ada, minimal provinsi yang kami datangi (tidak ada kasus), termasuk Maluku Utara," kata Reda, dikutip Selasa (30/9/2025).
Dia menjelaskan, pelaksanaan program Jaksa Garda Desa ini dilakukan secara bertahap. Sejauh ini, program baru dilaksanakan di enam provinsi dengan tujuan proses pemantauan dapat dilakukan lebih tertata.
Prabowo Mengaku Kaget Lihat Korupsi di Indonesia: Sangat Memprihatinkan
"Pelaksananya kita memang melakukannya step by step, provinsi by provinsi agar intinya inputannya, monitoringnya jadi lebih tertata. Kami memulainya provinsi by provinsi," ujarnya.
Reda menyampaikan, pihaknya akan terus memantau kesiapan provinsi lain untuk melaksanakan program Jaksa Garda Desa. Reda berharap, program tersebut bisa dilaksanakan di seluruh provinsi pada 2026 mendatang.
"Harapannya di awal tahun depan sudah tercover semua ini," katanya.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menyatakan, Jaksa Garda Desa merupakan sebuah terobosan dari Kejagung dalam mengoptimalkan poin keenam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan
Andra bersyukur, Banten atau wilayah yang dia pimpin tersebut menjadi percontohan dalam program ini.
"Alhamdulillah provinsi Banten menjadi proyek pencontohan, dan kami sebagai kepala daerah merasa sangat terbantu," ujar Andra Soni.
Program Jaksa Garda Desa diungkapkannya akan membuat fungsi dana desa lebih optimal dan pertanggungjawaban lebih maksimal. Menurutnya, program Jamintel Kejagung ini membuat kepala desa terhindar dari penyalahgunaan dana desa.
Selain itu, Jaksa Garda Desa juga membuat masyarakat desa lebih menerima manfaat dari penggunaan dana desa.
Editor: Reza Fajri