Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Uang Sewa Kapal Rp1,25 Miliar Ditilep, Oknum Marketing Diburu dari Aceh hingga Ditangkap di Jakut
Advertisement . Scroll to see content

4 Situs Kementerian dan 490 Lembaga Pendidikan Diretas Sindikat Judi Online

Rabu, 13 Oktober 2021 - 18:25:00 WIB
4 Situs Kementerian dan 490 Lembaga Pendidikan Diretas Sindikat Judi Online
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan kasus peretasan situs kementerian. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, hasil pengembangan ditangkap dua tersangka AN dan HS di Bondowoso.

"Perannya mengakses situs-situs pemerintah untuk menempatkan artikel yang berisikan link judi online dari tersangka ATR tadi," tuturnya.

Setelah itu, petugas menangkap tersangka berinisial NFR di Malang. Peran NFR mengakses sistem situs pemerintah yang dijual kepada tersangka AN. 

"Kerjanya saling ada hubungannya simbiosis mutualisme. saling mendukung. saling kenal semua antara satu dengan yang lain," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis di antaranya pasal 46 ayat 1 ayat 2 ayat 3 Junto pasal 30 ayat 1 2 dan 3 atau pasal 48 ayat 1 ayat 2 Junto Pasal 32 ayat 1 ayat 2 atau pasal 45 ayat 2 Junto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. 

Selain itu, dikenakan juga pasal 303 KUHP atau 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 pasal 4 pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut