4 Prajurit TNI Penyerang Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara, KontraS Singgung Keadilan
JAKARTA, iNews.id - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya melayangkan kritik keras terhadap tuntutan 2,5 tahun penjara kepada 4 Prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Dimas menyoroti budaya impunitas yang tidak pernah dilakukan tuntas dalam melakukan penghukuman dan penghakiman terhadap pelaku-pelaku dari oknum militer.
Karena itu, dalam judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang peradilan militer, pihaknya telah menyampaikan bahwa tren vonis kepada anggota prajurit militer yang melakukan tindak pidana umum itu jauh dari kata adil.
"Adil dari hal kuantitas maupun kualitas persidangan militer atau proses-proses penyelesaian dalam konteks internum mereka, forum peradilan militer," ucap Dimas di kantor YLBHI, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Dimas turut menyoroti tuntutan yang disampaikan Oditur Militer tanpa disertai dengan hukuman pemecatan dari TNI.