4 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Ditahan di Sel Pengamanan Tertinggi
JAKARTA, iNews.id - TNI menyampaikan perkembangan penyidikan kasus penganiayaan terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus. Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempat oknum tersebut ditempatkan ke dalam tahanan dengan pengamanan tertinggi.
"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (maximum security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026," ujar Kapuspen TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Pada tanggal 19 Maret 2026, penyidik Puspom TNI telah berupaya melakukan konfirmasi untuk meminta keterangan terhadap Andrie Yunus. Namun, dokter belum mengizinkan pemeriksaan karena alasan kesehatan.
"Pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah pasal penganiayaan," tuturnya.
Puspom TNI Sempat Tak Diizinkan Dokter Periksa Andrie Yunus, Surati LPSK