Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota BAIS Beber Alasan Siram Andrie Yunus dengan Air Keras: Arogan dan Overacting
Advertisement . Scroll to see content

4 Oknum TNI Pelaku Kasus Air Keras Ingin Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:29:00 WIB
4 Oknum TNI Pelaku Kasus Air Keras Ingin Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
Empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus (foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Empat terdakwa kasus penyiraman air keras mengaku siap meminta maaf kepada korban yakni aktivis KontraS, Andrie Yunus. Permintaan maaf siap disampaikan jika mereka diberi kesempatan bertemu Andrie Yunus.

Awalnya, dalam sidang Rabu (13/5/2026), anggota majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta menanyakan kepada para terdakwa apakah mau meminta maaf secara langsung kepada Andrie Yunus bila mendapatkan kesempatan.

"Untuk para terdakwa, seandainya, tadi sudah ditanya, minta maaf kan tadi satu per satu, minta maaf kepada Panglima, kepada Menhan, Kabais, ke masyarakat Indonesia, kepada korban. Pertanyaan saya, jika sudah atau diberi kesempatan untuk datang atau mendatangi korban dan bisa, mau tidak meminta maaf kepada korban secara langsung?" tanya hakim di persidangan.

Para terdakwa lantas menjawab mereka siap meminta maaf kepada Andrie Yunus secara langsung manakala mendapatkan kesempatan tersebut.

"Siap. Saya akan meminta maaf secara langsung. Mau," ujar Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko. "Siap, akan minta maaf," kata Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi.

"Siap, minta maaf," kata Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo. "Siap, mau," ucap Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Hakim juga sempat menanyakan, apakah para terdakwa mengetahui jika satuan mereka pernah mencoba mendatangi korban. Namun, para terdakwa menjawab tidak tahu.

"Kami tidak tahu," kata para terdakwa.

Merespons pernyataan para terdakwa itu, hakim menyebut persoalan minta maaf itu bakal dipertimbangkan nanti sambil menantikan proses persidangan lebih lanjut. "Ya itu nanti lah sambil tunggu proses," kata hakim.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut