Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber
Advertisement . Scroll to see content

4 Cara Cek NIK Terdaftar atau Tidak, Bisa Tanpa Datang ke Kantor Dukcapil

Senin, 20 Januari 2025 - 04:06:00 WIB
4 Cara Cek NIK Terdaftar atau Tidak, Bisa Tanpa Datang ke Kantor Dukcapil
Ilustrasi e-KTP. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara cek NIK terdaftar atau tidak penting diketahui. Sebab, NIK dibutuhkan untuk mengurus sejumlah administrasi kependudukan.

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Handayani Ningrum menyatakan pihaknya tidak menyediakan fasilitas atau kanal khusus untuk mengecek NIK atau Nomor Induk Kependudukan. Dia menuturkan pihaknya hanya menyediakan kanal pengaduan.

Sebab, kata dia, kerahasiaan NIK sangat penting demi keamanan data penduduk.

"Ditjen Dukcapil hanya menyediakan layanan pengaduan melalui layanan resmi tersebut, dan itu pun harus melalui verivikasi dan validasi yang ketat oleh petugas," ujar Handayani Ningrum, dikutip dari laman Dukcapil Kemendagri, Minggu (19/1/2025).

Dia menekankan, Kemendagri berkomitmen menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi penduduk. 

"NIK adalah salah satu data rahasia pribadi kita. Oleh karena itu, jangan sembarangan diumbar dengan bertanya atau memverifikasi validasi ke situs yang tidak jelas atau resmi. Itu sangat riskan disalahgunakan," tutur dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut