4 Cara Cek KTP Asli atau Palsu, Waspada Penipuan!
JAKARTA, iNews.id - Cara cek KTP asli atau palsu terbilang gampang-gampang susah. KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah dokumen penting yang digunakan untuk mengidentifikasi diri seseorang.
KTP memiliki berbagai fungsi, seperti untuk mengurus administrasi kependudukan, membuka rekening bank, dan mendaftar layanan publik lainnya.
Sayangnya, tidak jarang terjadi kasus pemalsuan KTP. Pemalsuan KTP dapat digunakan untuk berbagai kepentingan yang tidak benar, seperti penipuan, kejahatan, dan penyalahgunaan identitas.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara memeriksa keaslian KTP. Dengan begitu, Anda dapat terhindar dari penipuan dan penyalahgunaan identitas.
Launching Program KTP Sakti, Ganjar Pastikan Data Warga Akan Aman
Lalu, bagaimana langkah-langkah cek keaslian KTP? Simak panduannya berikut ini, yang dilansir iNews.id dari berbagai sumber, Selasa (2/1/2024).
NIK atau Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas unik yang diberikan kepada setiap warga negara Indonesia. NIK terdiri dari 16 digit angka yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti mengurus administrasi kependudukan, membuka rekening bank, dan mendaftar layanan publik lainnya.
Catat, Mulai 1 Januari 2024 Beli Gas 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP