365 ASN Kementerian Imipas Dibina di Nusakambangan Imbas Pelanggaran Disiplin
Dia memastikan, selain penindakan, Kementerian Imipas juga memperkuat langkah pencegahan melalui penguatan sumber daya manusia, sistem pengawasan, hingga pembangunan zona integritas.
“Penegakan disiplin ini juga tidak hanya dimaknai sebagai penindakan, tetapi kami juga memastikan sistem yang mampu mencegah. Tujuan akhir adalah perubahan perilaku dan peningkatan kinerja secara berkelanjutan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Imipas melaporkan telah menindak 774 kasus pelanggaran disiplin ASN sejak dibentuk pada 21 Oktober 2024 hingga 24 April 2026, dengan mayoritas pelanggaran berupa ketidakhadiran tanpa keterangan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 215 pegawai dijatuhi hukuman disiplin ringan, 341 pegawai hukuman sedang, dan 159 pegawai hukuman berat. Selain itu, puluhan pegawai lainnya masih menjalani proses pemeriksaan. Sebagai bentuk sanksi tegas, 71 pegawai telah diberhentikan.
Pelanggaran yang paling banyak berujung pada pemecatan adalah ketidakhadiran tanpa keterangan, bahkan ditemukan kasus pegawai yang tidak masuk kerja hingga berbulan-bulan sampai satu tahun.
Selain kasus bolos kerja, pelanggaran berat lainnya juga mencakup tindak pidana seperti keterlibatan dalam narkoba, penganiayaan berat, hingga praktik pungutan liar terhadap warga binaan yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Seluruh pelanggaran tersebut dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Aditya Pratama