3 Kesimpulan Komisi III DPR soal Putusan Perkara Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU
Sabtu, 21 Juni 2025 - 04:23:00 WIB
Ketiga, lanjutnya, Komisi III DPR meminta Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menyosialisasikan mekanisme perolehan lisensi pengelolaan royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan pemahaman terhadap filosofi dan tujuan UU Hak Cipta secara luas.
"Sehingga tidak ada lagi sengketa, gugatan, putusan peradilan yang dapat merugikan seluruh artis dan pelaku industri musik Indonesia," kata dia.
Diketahui, pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan penyanyi Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari Ari Bias. Agnez Mo pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.
Editor: Rizky Agustian