3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
Selain pasal primer, Riswandono menuturkan ketiganya juga didakwa pidana subsider yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian pidana lebih subsider, yakni Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 328 KUHP tentang penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kalau untuk status keanggotaannya, kalau militer pasti dipecat," ujar Riswandono.
Sebelum Culik Imam Masykur, Oknum Paspampres Praka RM Sempat Bertugas Kawal RI 3
Diketahui, tuntutan tiga oknum TNI tersebut dibacakan oditur militer Letnon Kolonel Chk Upen Jaya Supena. Kemudian oditur pendamping Letnan Kolonel Laut (H) I Made Adnyana dan Letnan Kolonel Kum Tavip Heru Marsono.
Sementara itu, Majelis Hakim pengadilan militer dipimpin oleh Ketua Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto. Selanjutnya, Hakim Anggota yaitu Letnan Kolonel Chk Idolohi dan Mayor Kum Aulisa Dandel.
3 Oknum TNI Penculik Imam Masykur Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana, Beraksi 14 Kali
Editor: Rizky Agustian