20 Stadion bakal Dikelola 3 Kementerian, Babak Baru Pengelolaan Aset Olahraga
Tahap awal pengelolaan melibatkan 20 stadion yang sudah beroperasi, antara lain Stadion Bumi Sriwijaya, Indomilk Arena, Stadion Pakansari, Stadion Wibawa Mukti, Stadion Patriot Candrabhaga, Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Stadion Maguwoharjo, dan Stadion Jatidiri,
Lalu, Stadion Gelora Bumi Kartini, Stadion Surajaya, Stadion Kanjuruhan, Stadion Gelora Delta, Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan, Stadion Joko Samudro, Stadion Demang Lehman, Stadion Segiri, Stadion BJ Habibie, Stadion Harapan Bangsa, Stadion Dimurthala, dan Stadion Utama Sumatera Utara.
Erick menyoroti banyaknya fasilitas yang dibangun untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) atau kebutuhan daerah namun tidak termanfaatkan secara optimal. Menurutnya, jika dikelola dengan baik dan dapat menjadi lokasi penyelenggaraan acara, serta bisa menghasilkan pemasukan bagi daerah, termasuk dari pajak dan kegiatan ekonomi pelaku UMKM.
"Dan juga pelaku UMKM atau masyarakat daerah punya acara-acara besar. Di sini lah kenapa kami mendorong (sinergi lintas kementerian untuk pengelolaan aset olahraga)," kata Erick.
Erick juga meyakini pemerintah daerah akan bergerak cepat jika memiliki kesamaan visi. Terlebih lagi, regulasi pendukung seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sudah tersedia sehingga tinggal menunggu implementasi yang tepat di lapangan.