Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Lanjutan Perkara Pengadaan LNG Datangkan Saksi Ahli
Advertisement . Scroll to see content

2 Terdakwa Korupsi LNG Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara

Senin, 13 April 2026 - 22:58:00 WIB
2 Terdakwa Korupsi LNG Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani masing-masing 6,5 dan 5,5 tahun penjara. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Sama dengan Hari, Yenni juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan badan. 

Sebelumnya, JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar 113 juta dolar AS kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020.

Jaksa menjelaskan, Hari tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.

Dia juga menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang didalamnya termasuk formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik dan hanya meminta persetujuan direksi secara sirkuler sebelum penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa mengusulkan ke direksi untuk dimintakan tanggapan tertulis dan persetujuan RUPS.

Hari juga menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat, tidak menyusun dan melampirkan kajian keekonomian, risiko dan mitigasinya, serta tidak melampirkan draft SPA dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi mengenai Keputusan atas Penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut