2 Pelaku Sindikat Phishing Lintas Negara Ditangkap, Raup Rp25 Miliar dalam 5 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan online atau phishing dengan modus tools palsu yang beroperasi lintas negara. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua orang berinisial GWL dan FYTP hingga meraup keuntungan mencapai puluhan miliar rupiah.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, kasus ini terungkap dari patroli siber, yang mendapati situs mencurigakan yang menjual script phishing.
Penelusuran berlanjut hingga mengarah pada platform w3llstore.com yang terhubung dengan distribusi tools melalui bot Telegram.
“Hasilnya, tools yang diperoleh terbukti dapat digunakan untuk aksi phishing, termasuk mencuri kredensial dan mengambil alih akun korban,” ujar Johnny dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Pengungkapan kasus ini juga melibatkan kerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk mengidentifikasi korban di Amerika Serikat sekaligus menelusuri jaringan pengguna tools tersebut.