Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Advertisement . Scroll to see content

2 Eks Bos Pertamina Patra Niaga Divonis 9 dan 10 Tahun Penjara

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:24:00 WIB
2 Eks Bos Pertamina Patra Niaga Divonis 9 dan 10 Tahun Penjara
Mantan Direktur Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan eks VP Trading Operations Pertamina Patra Niaga, Edward Corne divonis 9 dan 10 tahun penjara. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan eks VP Trading Operations Pertamina Patra Niaga, Edward Corne divonis bersalah dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak. Hakim memutuskan keduanya dipenjara 9 dan 10 tahun penjara.

Agenda sidang putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026). Fajar membacakan putusan untuk Maya setelah membacakan amar untuk Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Maya Kusmaya. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," ucap Fajar, Kamis (26/2/2026).

Selanjutnya, Edward dijatuhi hukuman lebih berat daripada Riva dan Maya. Edward dihukum bui selama 10 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Edward Corne oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," tuturnya.

Fajar menerangkan, apabila denda itu tidak dibayar maka keduanya harus menjalani pidana kurungan. Pidana kurungan yang ditetapkan ialah 190 hari.

Sebelumnya, dalam dakwaan Kejaksaan Agung mengungkap kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemenuhan minyak mentah di dalam negeri pada tahun 2018-2023. Ketentuan awal mewajibkan bahwa pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan minyak bumi dalam negeri.

Dengan demikian perusahaan migas pelat merah diwajibkan mengutamakan kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi dari luar negeri. Kejagung mengungkap sejumlah terdakwa justru melakukan pengkondisian pada rapat optimalisasi hilir.

Pada intinya pengkondisian itu berkaitan untuk menurunkan produksi kilang dan membuat produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap. Dengan demikian, impor minyak mentah dari luar negeri pun dianggap dibutuhkan.

Di sisi lain, pengkondisian juga meliputi produksi minyak mentah di dalam negeri. Produksi minyak mentah oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sengaja ditolak.

Kerugian keuangan negara yang dipaparkan jaksa yakni 2.732.816.820,63 dolar AS atau setara Rp45,3 triliun dan Rp25 triliun.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut