2 Anak Buah Kerry Riza Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
JAKARTA, iNews.id - Dua anak buah Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo, divonis 13 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Dimas merupakan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, sedangkan Gading adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Selain itu, keduanya juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan badan.
Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Hukuman atas keduanya ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 16 tahun.
Sementara itu, Kerry divonis 15 tahun penjara. Anak dari pengusaha Riza Chalid itu dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
2 Eks Bos Pertamina Patra Niaga Divonis 9 dan 10 Tahun Penjara
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Divonis 9 Tahun Penjara
Kerry juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 (Rp2,9 triliun) subsider 5 tahun kurungan badan.
Breaking News: Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Editor: Rizky Agustian