Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Kerry Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Minyak Mentah
Advertisement . Scroll to see content

2 Anak Buah Kerry Riza Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:19:00 WIB
2 Anak Buah Kerry Riza Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
Dua anak buah Kerry Riza, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dua anak buah Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo, divonis 13 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

Dimas merupakan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, sedangkan Gading adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari. 

Selain itu, keduanya juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan badan. 

Hukuman atas keduanya ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 16 tahun. 

Sementara itu, Kerry divonis 15 tahun penjara. Anak dari pengusaha Riza Chalid itu dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut