11 Perompak Kapal Asing Ditangkap Polda Kepri, Sudah Beraksi sejak 2017!
Selasa, 15 Juli 2025 - 17:14:00 WIB
Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit kapal pancung, tiga unit ponsel, empat paket sabu, satu unit airsoft gun rakitan dan lima dus sparepart hasil curian,
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, Pasal 112 dan 197 UU Narkotika dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam perbuatan pidana
“Semua kelompok ini masih terus kami dalami dan akan kami kejar hingga tuntas,” ujar Kombes Handono.
Editor: Donald Karouw