101.581 Guru Lolos PPG 2025, Pemerintah Genjot Sertifikasi!
Langkah percepatan ini juga sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 8 tentang Guru dan Dosen yang mewajibkan guru memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik, serta sehat jasmani dan rohani.
“Kompetensi tersebut mencakup pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang diperoleh melalui PPG,” terang Nunuk.
Saat ini, pendaftaran PPG masih dibuka hingga 12 Agustus 2025 untuk guru dari sekolah negeri maupun swasta yang memenuhi syarat.
“Kami mengajak seluruh guru yang memenuhi syarat tanpa terkecuali, untuk segera mendaftarkan diri dan memanfaatkan kesempatan ini,” ujarnya.
Seleksi dilakukan dengan memperbarui data pada Dapodik, melakukan verval ijazah di Info GTK, serta memilih bidang studi yang sesuai dengan kualifikasi akademik atau mata pelajaran yang diampu, sesuai regulasi PPG 2025.