Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : ASF WFH Perdana Jumat Ini, Kemenpan RB Peringatkan Seluruh Instansi Wajib Patuh!
Advertisement . Scroll to see content

10 Lembaga Dibubarkan, Siap-Siap Kementerian Ini Dapat Limpahan Tugas

Selasa, 01 Desember 2020 - 22:50:00 WIB
10 Lembaga Dibubarkan, Siap-Siap Kementerian Ini Dapat Limpahan Tugas
Menpan-RB Tjahjo Kumolo saat meresmikan mal pelayanan publik (MPP) di Solo, Jateng, Jumat (28/8/2020).(Foto: Sindonews/Ary Wahyu Wibowo)
Advertisement . Scroll to see content

1. Dewan Riset Nasional tugas fungsinya akan diintegrasikan kepada Kementerian Riset Dan Teknologi Atau Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dewan riset ini sesuai dengan amanat dari UU No.11 /2020 fungsi kelembagaan berkaitan dengan masalah inovasi akan dilakukan oleh BRIN

2. Badan Ketahanan Pangan akan diintegrasikan kepada Kementerian Pertanian. Hal ini mengingat posisi ketahanan pangan sudah dilaksanakan oleh badan ketahanan Pangan yang ada di Kementerian Pertanian. Oleh karena itu dalam rangka untuk koherensi kebijakan dan kemudahan dalam optimalisasi peningkatan kinerja maka dewan ketahanan pangan selanjutnya dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya dan Madura (Suramadu) akan terkait dengan dua Kementerian yaitu Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu fungsi daripada Badan Pengembangan Wilayah Suramadu akan dialihkan kepada kementerian PUPR. Sementara yang berkaitan dengan masalah kepelabuhanan akan dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan. Hal ini dalam rangka keterpaduan integrasi dan koherensi kebijakan dengan bidang urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perhubungan

4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan akan diintegrasikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga. Pasalnya fungsi tersebut merupakan fungsi pemerintah yang bisa dilaksanakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga.

5. Komisi Pengawasan Haji Indonesia berdasarkan UU tentang Penyelenggaraan Haji sebenarnya sudah tidak ada lagi di dalam undang-undang tapi masih diatur di perpres. Sehingga ini sekaligus juga mencabut perpres yang mengatur mengenai Komisi Pengawas Haji Indonesia. Tugas dan fungsi Komisi Pengawas Haji Nasional diintegrasikan Kementerian Agama yang akan dilaksanakan oleh Dirjen yang melaksanakan fungsi Haji

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut