Warga Kuningan Timur Tegaskan Tak Pernah Dilibatkan soal Proyek Gedung Kedubes India
“Laporan-laporan yang mempertanyakan tujuan apartemen di dalam gedung dan ketinggiannya yang mencapai 18 lantai, tidak berdasar dan tampaknya merupakan bagian dari upaya yang diatur untuk menyesatkan publik dan merusak reputasi Kedutaan Besar,” demikian keterangan yang disampaikan melalui laman resmi Kedubes India, dilihat Minggu (8/12/2024).
“Klaim ini sama sekali tidak berdasar dan sengaja disebarkan oleh orang-orang dengan motif tersembunyi,” sambungnya.
Pembangunan ini sebelumnya digugat warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan tergugat Pemprov DKI Jakarta dan Kedubes India. Pada 29 Agustus 2024, majelis hakim memenangkan gugatan warga seraya memerintahkan Pemprov DKI Jakarta membatalkan sementara izin pembangunan Kedutaan India.
Namun, Pemprov DKI Jakarta kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Editor: Rizky Agustian