Warga Jakarta Kembali Padati CFD Bundaran HI usai Pemilu 2024
Diketahui, peniadaan CFD atau HBKB diumumkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta karena masa tenang Pemilu 2024 pada Minggu (11/2/2024). Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pun menyebarluaskan informasi tersebut melalui akun Instagramnya @dishubdkijakarta.
Jaga Pemilu Ungkap Kesalahan Input Sirekap Jadi Pelanggaran Tertinggi di Pemilu 2024
Adapun dasar peniadaan CFD ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Peniadaan ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Editor: Faieq Hidayat