Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Andalkan AI dan Teknologi Digital, Bidik Jakarta Masuk 20 Kota Global Dunia di 2045
Advertisement . Scroll to see content

Warga DKI Usia 18 Tahun ke Atas Bisa Vaksinasi Covid-19

Selasa, 08 Juni 2021 - 21:42:00 WIB
Warga DKI Usia 18 Tahun ke Atas Bisa Vaksinasi Covid-19
Vaksinasi Covid-19. (Foto Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat bernomor SR.02.04/II/1496/2021 terkait pelaksanaan vaksinasi tahap III di wilayah DKI Jakarta, yang diperuntukkan bagi usia 18 tahun ke atas.

Surat tersebut mengenai tanggapan atas permohonan dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta bernomor 6209/-1.772 tanggal 5 Juni 2021 terkait persetujuan pelaksanaan vaksinasi di Provinsi DKI Jakarta.

Sehingga dengan keluarnya surat yang ditandatangani Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu tertanggal 7 Juni 2021 tersebut, maka warga DKI usia 18 tahun ke atas bisa vaksinasi Covid-19.

“Saudara dapat segera melakukan koordinasi dan kerja sama untuk perluasan dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan jajaran TNI, Polri, komunitas, organisasi lokal, organisasi keagamaan dan pihak swasta dalam mendukung capaian target vaksinasi Covid-19 di wilayah masing-masing,” dalam surat yang diterima, Selasa (8/6/2021).

Dalam surat Kemenkes ada tiga poin yang menjadi perhatian sehingga dikeluarkan izin vaksinasi Covid-19 bagi kelompok usia 18 tahun ke atas ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut