Viral Pembakaran Produk Prancis di Menteng, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana
JAKARTA, iNews.id - Polisi belum menemukan adanya unsur pidana terkait aksi membakar produk-produk Prancis yang dilakukan massa dari Pemuda Islam (GPI), pada Selasa (3/11/2020). Sebab, produk-produk Prancis yang dimusnahkan itu telah dibeli.
"Sementara kita belum atau tidak temukan unsur pidananya," kata Kanit Reskrim Polsek Menteng Kompol Gozali Luhulima, Kamis (5/11/2020).
Berkenaan dengan itu, Gozali menyampaikan jika polisi telah melakukan langkah antisipatif terhadap maraknya ajakan memboikot produk-produk Prancis. Dia menegaskan apabila ditemukan adanya tindakan-tindakan yang mengarah pada pelanggaran aturan maka akan diproses secara hukum.
"Antisipasi pasti,kalau ada yang melakukan tindak pidana pasti kita tindak," katanya.
Anies Minta Puskemas Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19 Klaster Libur Panjang
Sekelompok massa dari GPI sempat mendatangi sebuah minimarket di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Mereka datang untuk membeli produk-produk Prancis untuk kemudian dibuang dan dibakar.