Viral Driver Ojol Histeris saat Motornya Diangkut, Ini Penjelasan Dishub DKI
Setelah tiba di Kantor Sudinhub Jakarta Timur, pengemudi tersebut langsung dilayani sesuai prosedur. Dia diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran dan kemudian dapat kembali melanjutkan aktivitasnya.
Dia menjelaskan, penertiban dilakukan terhadap seluruh kendaraan yang melanggar aturan parkir, baik roda dua maupun roda empat, tanpa membedakan profesi pemilik kendaraan.
Harlem menyebut penertiban bertujuan menjaga fungsi trotoar bagi pejalan kaki sekaligus menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan oleh petugas dalam pelaksanaan penertiban tersebut. Ke depan, kami akan melakukan evaluasi dan pembinaan agar seluruh petugas dapat menjalankan tugas dengan lebih humanis, persuasif, serta tetap mengedepankan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Editor: Aditya Pratama