Update Kasus Si Kembar Penipu Rihana-Rihani, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan
JAKARTA, iNews.id – Polda Metro Jaya melimpahkan berkas kasus dugaan penipuan dan penggelapan si kembar Rihana dan Rihani ke kejaksaan. Saat ini, polisi tengah menunggu kabar terbaru dari kejaksaan.
“Untuk kasus si kembar (Rihana-Rihani) berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, kepada wartawan, Sabtu (12/8/2023).
Meski begitu, Hengki tidak memerinci kapan proses pelimpahan dilakukan. Hanya saja, berkas sudah dinyatakan P19 dan kini sudah dilimpahkan lagi ke kejaksaan.
“Sudah ada P19, kita sudah memenuhi, sudah kita kembalikan lagi ke kejaksaan,” ujarnya.
Misteri Rp35 Miliar Hasil Penipuan Si Kembar Rihana-Rihani, Digunakan Buat Apa?
Lebih lanjut, mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu mengatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk penerapan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
“Sementara kita sedang berkoordinasi dengan PPATK untuk penerapan TPPU-nya,” ujar dia.
Polisi Sita Buku Rekening di Apartemen Si Kembar Penipu Rihana Rihani
Diketahui, Polda Metro Jaya mengambil alih kasus penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp35 miliar ini dari sejumlah polres. Polisi langsung membentuk tim khusus untuk menangani kasus si kembar tersebut.
Kasus penipuan jual beli iPhone ini terjadi di beberapa wilayah. Di Polres Metro Jakarta Selatan, terdapat 5 laporan polisi berbeda. Di Polres Metro Tangerang Kota, juga ada sebanyak 6 laporan polisi diterima.
Korban Si Kembar Rihana dan Rihani Ingin Uang Kembali, Polisi: Pengadilan yang Akan Putuskan
Tak hanya itu, Rihana dan Rihani juga dilaporkan di Polsek Kebayoran Baru terkait kasus penggelapan mobil rental. Keduanya menyewa mobil rental lalu diduga membawa kabur kendaraan tersebut.
Editor: Rizky Agustian