Untung Rp1 Miliar, Penipu Modus Jual Parsel Ditangkap Polisi
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap GA (34), terkait penipuan dengan modus menjual parsel. Dari penipuan itu GA meraup keuntungan hingga Rp1 miliar.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, modus GA menawarkan parsel melalui gambar atau foto. Parsel dijual dengan harga lebih murah dibandingkan penjual lainnya.
"Parsel yang ditawarkan dikemas menarik dan diisi aneka bahan pokok seperti tepung, gula, minyak goreng, sirop dan lainnya. Kemudian parsel itu difoto dan ditawarkan dengan harga di bawah normal," ujar Ade di Tangerang, Rabu (20/5/2020).
Dia menuturkan, GA (34) merupakan warga Perumahan Triraksa Village, Desa Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Dia menjajakan parsel melalui orang ke orang.
Kasus Suap di MA, KPK Usut Aset Buronan Nurhadi dan Menantunya
Setalah pembeli mengirimkan uang, GA menipunya dengan tidak mengirimkan parsel tersebut kepada korban. Dalam aksinya GA dibantu sejumlah rekan yang merupakan seorang perempuan.
Menurutnya, ada 7 orang disebut-sebut GA ikut membantu aksi penipuan tersebut. "GA berhasil mengumpulkan uang hasil penipuan sebesar Rp1 miliar terhitung sejak aksinya dilakukan pada Februari 2020 hingga saat ini," ucapnya.
Dia menuturkan, kasusnya masih dikembangkan. GA, kata dia dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Saat ini tersangka berikut barang buktinya sudah kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Berita Lain Bisa Dibaca di Sindonews.com: Gandeng TNI, Polsek Johar Baru Intensifkan Patroli Jelang Idul Fitri
Editor: Kurnia Illahi