Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Ingin MBG Aman, Dorong Sertifikasi Halal Juru Potong Ayam-Daging di SPPG
Advertisement . Scroll to see content

Unik! Demo di DPR Dimeriahkan Tari Jaipong dan Senam Massal

Kamis, 06 November 2025 - 16:22:00 WIB
Unik! Demo di DPR Dimeriahkan Tari Jaipong dan Senam Massal
Demo Kasbi di depan Gedung DPR pada Kamis (6/11/2025) diiringi tari jaipong hingga senam massal. (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Unjuk rasa dari massa Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) di depan Gedung DPR RI pada Kamis (6/11/2025) diwarnai pertunjukan seni. Massa aksi menampilkan tari dan senam dalam unjuk rasa itu.

Pertunjukan seni itu dilakukan bergantian dengan orasi tuntutan dari kaum buruh. Seni tari ini ditampilkan oleh Sanggar Tari Candrakanti Buruh Subang.

Terlihat enam penari menampilkan tarian khas Jawa Barat, yakni tari Jaipong. Pertunjukan seni tari ini menarik perhatian penonton dari kaum buruh lainnya.

Setelah tari Jaipong, beberapa perwakilan buruh lainnya kemudian melakukan senam bersama. Kedua aksi ini kembali membakar massa aksi untuk menyuarakan aspirasi-aspirasinya.

Setelah dua pertunjukan ini, sejumlah perwakilan dari massa kembali berorasi. Mereka kembali menyampaikan perspektif buruh yang ditindas di era kekiniaan.

Ketua Umum Kasbi, Sunarmo menjelaskan aksi unjuk rasa ini dilatarbelakangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168/PUU/2023. Menurut Sunarmo, putusan itu memerintahkan DPR dan pemerintah untuk membuat UU Ketenagakerjaan baru.

"Artinya apa? Kami punya hak untuk dilibatkan dalam pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Makanya kami mendesak kepada DPR dalam pembahasannya ini harus melibatkan unsur-unsur serikat buruh di Indonesia," ujar Sunarmo di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Sunarmo menilai UU Ketenagakerjaan sedianya memang harus melibatkan buruh agar tidak merugikan kaum pekerja. Ia lantas menyinggung UU Omnibus Law Cipta Kerja yang pada akhirnya dibatalkan MK lantaran dinilai merugikan buruh.

"Semua dari serikat-serikat buruh dan juga kelompok gerakan rakyat melakukan protes penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja dan terbukti selama tiga atau  empat tahun ini akhirnya dibatalkan Omnibus Law Cipta Kerja," tutur dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut