Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketum DPP SAHI Sebut Narkoba Sama Bahayanya dengan Korupsi, Runtuhkan Sendi Bangsa
Advertisement . Scroll to see content

Ungkap Peredaran Sabu 131 Kg, Polisi Amankan 2 Orang

Senin, 03 Agustus 2020 - 15:00:00 WIB
Ungkap Peredaran Sabu 131 Kg, Polisi Amankan 2 Orang
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

"Ini jaringan Sumatera-Jawa melalui Jawa, dari hasil pendalaman ini dari Malaysia, masuk Riau, lalu Lampumg, baru ke Jakarta," katanya.

Dia menjelaskan, dalam mengungkap peredaran narkotika, pelaku kerap menggunakan alamat fiktif sebagaimana dalam kasus ini sehingga menyulitkan polisi dalam mengungkapnya. Maka itu, perlu koordinasi di tingkat Polda guna menemukan para pelaku yang terlibat itu.

"Untuk pelaku utamanya atau bandarnya masih kami kejar, termasuk orang yang menugaskan kedua kurir itu, yakni S. Kalau kita lihat, estimasi korban yang bisa diselamatkan 975 ribu jiwa sehingga cukup besar masyarakat yang kami selamatkan dari barang haram tersebut," katanya.

Kini, para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup, dan atau minimal 6 tahun penjara.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut