Tipu Muslihat Ghisca Debora Jual 2.268 Tiket Konser Coldplay hingga Bisa Belanja Barang Branded dan ke Belanda
Ghisca Debora Aritonang, diamankan polisi setelah dibawa oleh salah satu pelapor pada 13 November lalu.
"Saat itu kami masih melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor sampai kemudian pelapor membuat laporan polisi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat.
Ghisca kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 17 November 2023 dan sejak saat itu ditahan. Atas perbuatannya, Ghisca dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun penjara.
Sementara Ghisca Debora Aritonang telah mengakui perbuatannya. Dia mengungkapkan penyesalan atas kasus penipuan kepada para reseller dengan kerugian mencapai Rp5,1 miliar.
"Saya Ghisca Debora Aritonang, saya mengakui kesalahan saya. Saya akan mengikuti proses hukum dan proses ini sudah saya serahkan ke pihak kepolisian," kata Ghisca di Polres Metro Jakarta Pusat.
Editor: Maria Christina