Terungkap! Kekasih Tamara Tyasmara Tenggelamkan Dante di 2 Kolam Berbeda
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan kekasih artis Tamara Tyasmara berinisial YA sebagai tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo (6).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, YA dijerat pasal berlapis.
5 Fakta Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara, Tersangka Terancam Hukuman Mati
"Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," kata Ade.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Sedih, Ini Permintaan Terakhir Dante Sebelum Meninggal di Kolam Renang
Editor: Rizky Agustian