Terungkap! Ini Motif Pria Siram Air Keras ke Eks Istri Siri di Jakpus
“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” jelasnya.
Diketahui, aksi penyiraman air keras ini terjadi pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa hasil visum dan satu gelas yang digunakan pelaku.
Pilu! Ibu dan Anak di Sukabumi Disiram Air Keras oleh OTK sampai Menjerit Kesakitan
Editor: Rizky Agustian