JAKARTA, iNews.id - Seorang pria berinisial AP (27) ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus video syur anak musisi David Bayu, Audrey Davis. AP yang menjadi pemeran pria dalam video itu menyebarkannya karena sakit hati diputuskan oleh Audrey.
“Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (12/8/2024).
Iran Luncurkan Rudal Khorramshahr-4, Peringatkan Perang akan Landa Kawasan
Selain sakit hati, tersangka juga menyebarkan video itu untuk membuat malu Audrey.
“Tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila/pornografi dimaksud,” ucapnya.
Audrey Davis Akui Jadi Pemeran Wanita dalam Video Syur yang Viral
Tersangka AP ditangkap di kediamannya di Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur pada Sabtu (10/8/2024) malam.
Tersangka diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebelumnya, Audrey sudah diperiksa pada 7 Agustus 2024. Ade Safri mengungkap hal mengejutkan usai pemeriksaan.
Kepada penyidik, Audrey mengakui kalau perempuan yang ada di dalam video syur itu adalah dia. Dalam pemeriksaan lanjutan, Audrey diberondong 27 pertanyaan. Sementara pada pemeriksaan pertama, Audrey baru ditanya enam pertanyaan lalu mengaku sakit.
"Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya," ujar Ade.
Editor: Reza Fajri