Terkuak! 3 Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap 21 Hari, Tak Boleh Diberi Makan
JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap apa yang dialami Adit Saputra, M Rafly Jaelani dan Tegar Saputra, tiga karyawan percetakan yang menjadi korban penyekapan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Mereka disekap selama 21 hari.
"Korban mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin kepada wartawan, dikutip Selasa (30/6/2026).
Saat ini Polres Metro Jakarta Pusat terus mendampingi para korban. Pihak kepolisian berkomitmen mengawal pemulihan korban.
"Korban mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari, sebelum diselamatkan oleh tim dari Polres Jakarta Pusat, sehingga perlu ada pendampingan pemulihan kesehatan baik itu fisik maupun psikis," ujar dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menambahkan, selama disekap korban dilarang untuk diberi makan. Larangan itu diperintahkan oleh tersangka perempuan berinisial CML yang merupakan adik dari pemilik percetakan itu.
"Saudari CMl perannya sebagai pengurus atau maintenance juga yang melarang office boy untuk menghampiri dan memberikan makanan kepada korban," ucap Roby.
Alasan Penyekapan
Polisi mengungkap alasan para pelaku menyekap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani dan Tegar Saputra. Pelaku utama yakni pria berinisial MML menuduh korban mencuri pelat percetakan senilai Rp230 juta.
"Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku ini senilai kurang lebih Rp230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung.
Tersangka MLM kemudian memerintahkan ketiganya disekap. Para korban dimintai uang ganti rugi senilai Rp50 juta per orangnya.
"Sehingga mereka dilakukan penyekapan untuk meminta ganti rugi, yang masing-masingnya diminta kurang lebih Rp50 juta," katanya.
Korban Adit sudah membayarkan Rp50 juta, sementara korban lainnya Rafly sudah membayar Rp5 juta. Namun, para pelaku tetap menyekap korban dengan alasan belum semuanya membayar uang ganti rugi.
Editor: Reza Fajri