Terjerat Kasus Penipuan, Pemuda Ini Terpaksa Nikah di Balik Jeruji
JAKARTA, iNews.id - Tebalnya dinding rumah tahanan memang tidak menjadi halangan bagi dua sejoli asal Bekasi, Jawa Barat. Meskipun sang kekasih MW (21) sedang dalam masa tahanan dalam kasus pemalsuan.
Namun tidak menjadikan hambatan keduanya baik MW maupun SM (25) untuk tetap melangsungkan pernikahan. Disambut cuaca yang sedang hujan deras menambah acara pernikahan MW dengan kekasihnya SM, di Musala Al-Furqon Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (26/11/2021) siang tadi semakin syahdu.
Pernikahan dua sejoli ini terlihat begitu sederhana. Hanya dihadiri orang tua kedua mempelai dan juga dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama serta Kanit 2 Jatanras Iptu Eri Suroto.
Jadi Korban Penganiayaan, Warga Tangerang Malah Dipidana
Dari pengakuan tersangka MW, sebelum dirinya terjerat kasus penipuan Surat Izin Operasional (SIO) palsu. Dirinya bersama kekasih sudah merencanakan pernikahannya jauh hari.
"Dulunya memang (rencana pernikahan) ini sudah direncanakan sebelum dari penangkapan saya (3 November 2021) hari Jumat memang. Sabtunya sudah rencanakan," kata MW di Mapolres, Jumat (26/11/2021).
Setelah melangsungkan pernikahannya dengan singkat, MW mengaku sangat bahagia bisa menikahi pujaan hatinya yang telah dipacarinya selama dua tahun. meskipun di dalam penjara. "Kalau dari perasaan namanya juga saya pribadi sekarang (bahagia). Bisa menjalani hidup sama istri sendiri," katanya.
Kanit 2 Jatanras Satreskrim Iptu Eri Suroto mengatakan prosesi akad nikah yang dilakukan MW adalah bentuk upaya memenuhi hak yang bersangkutan. “Meski statusnya tersangka namun hak-haknya sudah kita berikan kepada bersangkutan,” ujarnya.
Eri menyebut MW sudah mendekam di penjara selama 20 hari setelah terjerat kasus pemalsuan Surat Izin Operator (SIO). "Alhamdulillah, kendalanya hujan tapi berkah bagi kami dan keluarga tersangka. Acara cukup lancar dan tertib,” ucap Eri.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq