Tergiur Lowongan Pekerjaan di Medsos, Gadis Cantik Ini Jadi Korban Perkosaan di Tengah Sawah
TANGERANG, iNews.id - Gara-gara tergiur iklan lowongan pekerjaaan di media sosial (medsos), ER harus mengalami nasib tragis. Gadis cantik ini diperkosa seorang pria di tengah sawah.
Tak hanya itu, hartanya juga dikuras oleh pelaku yang berinisial SH (34). handphone dan uang milik korban dirampok oleh pria biadab itu.
Kini SH harus meringkuk di sel tahanan Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang untuk mempertangungjawabkan perbuatanya. Tak butuh lama, petugas berhasil membekuk pria ini di rumhanya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan, korbannya bernisial ER yang berkenalan dengan tersangka melalui media sosial.
Pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam Tangerang, Polisi Tangkap 1 Pelaku
“Korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Facebook karena tersangka mem-posting lowongan pekerjaan," ujarnya dalam keterangan pers, Senin (21/2/2022).
Zain melanjutkan, pekerjaan yang ditawarkan tersangka adalah pegawai di salah satu kafe. Namun nyatanya, itu hanyalah akal-akalan tersangka untuk menarik perhatian korban.
RSDC Wisma Atlet Kemayoran Rawat 2.956 Pasien Covid-19
Dari perkenalakan itu, mereka pun melanjutkan komunikasi dengan saling bertukar nomor handphone. Dan hingga akhirnya, pada Sabtu (19/2/2022), tersangka mengajak korban bertemu.
“Tersangka kemudian membawa korban dengan sepeda motor ke tempat yang dijanjikan tersangka sebagai tempat kerja. Namun, korban justru dibawa ke persawahan,” ujar Zain.
Diketahui, persawahan tersebut terletak di Kampung Kelapa, Desa Sindang Sono. Menurut Zain tersangka bersama pelaku tiba di lokasi pada Minggu (20/2/2022) dini hari.
"Tersangka mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, mengambil ponsel dan uang korban, lalu memperkosa korban di persawahan," katanya.
Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di persawahan. Sedangkan korban kemudian mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk membuat laporan.
Hingga kurang dari 1x24 jam tersangka berhasil diamankan yang diringkus di rumahnya. Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP.
Editor: Ainun Najib