Tegas, Anies Cabut Dua Raperda Reklamasi Jakarta
JAKARTA,iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI konsisten tidak akan melanjutkan proyek reklamasi pantai utara Jakarta. Kepastian itu muncul setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut dua Rancangan Peraturan Daerah (raperda) yang menjadi payung hukum pembangunan reklamasi.
Dua raperda tersebut adalah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta dan raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Atas kebijakan itu, otomatis kedua raperda tersebut tidak akan diajukan ke dewan untuk dibahas lebih lanjut menjadi perda.
Anies mengatakan, keputusan yang diambil tersebut merupakan bagian dari sikap konsiten saat janji kampanye. Dia ingin mengembalikan perairan utara Jakarta kepada masyarakat umum, khususnya nelayan yang mengandalkan penghidupan dari laut.
“Semuanya akan dikembalikan dan dimanfaatkan seluruh wilayah pantai Jakarta untuk kepentingan rakyat, untuk kepentingan umum,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Selanjutnya, kata Anies, pemprov akan mengkaji terlebih dahulu kedua perda tersebut. Anies sudah mempersiapkan tim kecil untuk meninjau ulang isi raperda.