Tegas! 109 Bendera Ormas di Jakpus Ditertibkan, 2 Pemalak Ditangkap
JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menertibkan 109 bendera dan dua spanduk organisasi masyarakat (ormas) dalam Operasi Brantas Jaya 2025 pada Jumat (9/5/2025) kemarin. Kegiatan ini dilaksanakan serentak oleh polsek jajaran di wilayah Jakpus.
Kapolres Metro Jakpus Kombes Susatyo Purnomo Condro menegaskan simbol kelompok tertentu tidak boleh digunakan semena-mena di ruang publik.
“Penurunan atribut ormas ini bagian dari penegakan aturan untuk menjaga ketertiban umum. Tidak boleh ada simbol kelompok yang menguasai ruang publik seenaknya,” ujar Susatyo dalam keterangannya, Sabtu (10/5/2025).
Dia memerinci, atribut ormas yang paling banyak ditertibkan di Kecamatan Sawah Besar. Sedikitnya 32 bendera dari berbagai ormas di kawasan itu diturunkan.
Viral Massa Ormas GRIB Jaya Cari Om Betel usai Tantang Duel Hercules
Selain itu, polisi juga mengungkap aksi pemalakan di kawasan Thamrin City, Tanah Abang. Dua pelaku berinisial S (39) dan TP (25) ditangkap.
Keduanya diduga memaksa dan mengancam sopir mobil boks membayar uang parkir liar sebesar Rp20.000.'
Prabowo Resah Banyak Aksi Premanisme Berkedok Ormas, Tak Segan Tindak Tegas
Alasan Pecalang Tolak GRIB Jaya Bali, Khawatir Ormas Luar Rusak Tatanan Adat
“Kami tidak beri ruang untuk aksi premanisme. Siapa pun yang mengintimidasi warga di ruang publik akan kami tindak tegas,” kata Susatyo.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Infografis Pemerintah Bentuk Satgas Tangani Premanisme dan Ormas Meresahkan
Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Rizky Agustian