Tak Jadi Tersangka, Onad Mulai Direhabilitasi di Kawasan Jaksel Selama Tiga Bulan
“Yang bersangkutan ini murni pemakai, bukan pengedar. Karena itu hasil asesmen menyatakan layak untuk dilakukan rehabilitasi,” jelasnya.
Sementara itu, polisi telah menetapkan KR, individu yang memberikan narkotika kepada Onad, sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saudara KR kami proses hukum karena dia adalah pengedar atau pemasok yang memberikan narkotika kepada publik figur tersebut,” ujar Wisnu.
AKP Wisnu juga menambahkan bahwa istri OL tidak terlibat dalam kasus tersebut dan dinyatakan negatif dari hasil pemeriksaan. “Dari hasil pemeriksaan, istrinya tidak tahu menahu. Saat ditangkap, aktivitas sehari-harinya normal seperti biasa,” tutur Wisnu.
Sebagai penutup, Wisnu kembali menyerukan agar masyarakat menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba. “Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat, siapapun kita, jauhi narkoba dan perangi narkoba. Jangan pernah menggunakan narkoba,” tutupnya.
Editor: Komaruddin Bagja