Surat Edaran Aturan Jam Kerja Aman Covid-19 di Jabodetabek Berlaku Senin 15 Juni
JAKARTA, iNews.id - Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 atau Gugus Tugas Nasional mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020. Surat tersebut tentang pengaturan jam kerja pada adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman dari virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan, surat edaran tersebut mengatur 2 tahapan awal mulai bekerja, yang diharapkan dapat berimplikasi pada akhir jam kerja.
“Untuk gelombang pertama, kita berharap seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN, maupun swasta menggunakan 2 tahapan. pertama atau gelombang yang pertama, akan memulai pekerjaan mulai 07.00 sampai 07.30 WIB. Diharapkan dengan 8 jam kerja, akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00 atau 15.30,” ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (14/6/2020).
Sementara gelombang kedua, diharapkan mulai bekerja pada pukul 10.00 sampai 10.30, akan mengakhiri jam kerja pada 18.00 dan 18.30. Upaya ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang.
“Agar protokol kesehatan, khususnya terkait dengan physical distancing, betul-betul bisa dijamin," ucapnya.
Menurutnya, surat edaran mulai diterapkan Senin (15/6/2020) sehingga penerapannya dapat mengoptimalkan pengendalian penularan Covid-19.
Dia berharap penerapan protokol kesehatan dapat diselenggarakan secara lebih baik, secara konsisten, baik pada sisi fasilitas yang tersedia, maupun pada sisi masyarakat yang menggunakan fasilitas itu.
“Keseimbangan ini harus kita laksanakan dan kita membutuhkan kerjasama, dan partisipasi semuanya,” ucapnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan data satu moda transportasi, seperti communter line atau KRL, lebih dari 75% penumpang KRL merupakan para pekerja, baik ASN, BUMN, maupun swasta.
“Kalau kita perhatikan detail pergerakannya, hampir 45% mereka bergerak bersama-sama di pukul 05.30 sampai 06.30,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi