Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Muhammadiyah Salat Tarawih Perdana Malam Ini, Masjid Dipenuhi Jemaah
Advertisement . Scroll to see content

Spa hingga Karaoke di Bekasi Tutup selama Ramadan, Hormati Bulan Puasa

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:19:00 WIB
Spa hingga Karaoke di Bekasi Tutup selama Ramadan, Hormati Bulan Puasa
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto (foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Bekasi menutup tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadan. Pemkot Bekasi bahkan telah mengeluarkan maklumat bersama yang meminta operasional THM dihentikan sejak mulai H-3 Ramadan.

"Sudah keluar maklumatnya. H-3 hari ini harusnya sudah ditutup nih," ucap Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat ditemui di Klenteng Hok Lay Kiong, Kota Bekasi, Selasa (17/2/2025).

Meski belum ada pengumuman resmi kapan awal Ramadan ditetapkan, Tri memprakirakan puasa pertama akan berlangsung pada Rabu atau Kamis. Dengan perkiraan tersebut, seharusnya seluruh THM di Kota Bekasi sudah tidak buka sejak Minggu.

"Karena Ramadannya kan kita menunggu juga nih pengumuman dari pemerintah, tapi setidaknya kan harusnya antara Rabu dan Kamis. Jadi harusnya mulai dari Minggu kemarin harusnya sudah tutup ya," ucap dia. 

Namun, apabila masih ditemukan THM yang tetap beroperasi, Tri meminta masyarakat melapor, bukan malah melalukan aksi sweeping. Dia berjanji, laporan warga akan ditindaklanjuti dengan melakukan penutupan THM tersebut.

"Nanti kalau masih ada yang buka disampaikan saja dan masyarakat nggak perlu melakukan penyisiran (sweeping), laporkan saja, foto," ujar dia. 

Adapun, keputusan penutupan THM ini tertuang dalam surat maklumat bersama Wali Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 05/07 Bekasi terkait penyelenggaraan ketertiban selama Ramadan 1447 H/2026 M.

Dalam maklumat itu disebutkan, THM seperti kelab malam, panti pijat, karaoke, live music, pub, biliar, sauna/spa dan hiburan umum lainnya, harus tutup H-3 sebelum puasa dan selama bulan suci Ramadan. Tempat-tempat tersebut diperbolehkan buka kembali tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Sementara itu, restoran, rumah makan dan warung makan tetap diperbolehkan beroperasi dengan menggunakan penutup atau tirai serta menjaga penghormatan kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut