Sopir Mobil Lawan Arah di Gunung Sahari Jakpus Juga jadi Tersangka Kepemilikan Sajam dan Pelat Palsu
Jumat, 27 Februari 2026 - 13:57:00 WIB
Ia dikenakan Pasal 311 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp8 juta.
Aksi pengemudi mobil ugal-ugalan hingga nekat melawan arah di Jalan Gunung Sahari yang terjadi pada Rabu (25/2/2026) viral di media sosial. Kini, pengemudi laki-laki tersebut telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin menuturkan, dari hasil pemeriksaan kendaraan saat kejadian, petugas menemukan empat pelat nomor palsu di dalam mobil tersebut.
Editor: Puti Aini Yasmin