Sopir Mobil Lawan Arah di Gunung Sahari Jakpus Juga jadi Tersangka Kepemilikan Sajam dan Pelat Palsu
Atas kepemilikan sajam dan pemalsuan pelat nomor itu, Hafiz dijerat Pasal 307 ayat 1 dan atau Pasal 391 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.Sebagai informsi, Hafiz telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengemudi secara ugal-ugalan dan membahayakan keselamatan pengendara lain.
Terungkap, Mobil Lawan Arah di Jakpus Bawa 4 Pelat Nomor Palsu
Ia dikenakan Pasal 311 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp8 juta.
Aksi pengemudi mobil ugal-ugalan hingga nekat melawan arah di Jalan Gunung Sahari yang terjadi pada Rabu (25/2/2026) viral di media sosial. Kini, pengemudi laki-laki tersebut telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin menuturkan, dari hasil pemeriksaan kendaraan saat kejadian, petugas menemukan empat pelat nomor palsu di dalam mobil tersebut.
Editor: Puti Aini Yasmin