DEPOK, iNews.id - Satlantas Polres Metro Depok menetapkan sopir angkot berinisial KS (45) sebagai tersangka kasus kecelakaan. KS sebelumnya menabrak lansia pejalan kaki berinisial S (62) di Jalan Raya Margonda, Beji, Kota Depok pada Rabu (7/8/2024) lalu.
"Sudah tersangka, disangkakan dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra saat dikonfirmasi, Jumat (9/8/2024).
Ayatollah Khamenei Sudah Lebih dari 100 Hari Meninggal, Iran Tunda Lagi Penguburannya
Multazam mengatakan, sopir angkot itu diduga lalai saat mengemudikan mobil sehingga menabrak pejalan kaki serta bangunan ruko di Margonda.
"Karena lalai, sudah tahap penyidikan masih berlanjut," ujar Multazam.
Kasus Sedot Lemak di Depok, Dokter hingga Pengelola Klinik Bisa Dijerat Pidana
Sebelumnya, warga pejalan kaki berinisial S (62) meninggal dunia di rumah sakit usai ditabrak angkot. Korban terluka di bagian kepala.
Polisi langsung mengamankan sopir angkot tersebut. Hal itu dilakukan agar sopir tidak diamuk massa.