Solusi Atasi Pencemaran Air di Jakarta, Pemprov DKI Siapkan SPALD-T
Hasil penelitian terbaru menunjukkan, pemicu utama yang cukup signifikan dalam pencemaran udara di Jakarta karena emisi tidak bergerak yang datang dari daerah lintas batas dengan Jakarta. Laporan terbaru itu diluncurkan oleh lembaga penelitian Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA), Selasa (11/8/2020).
Analis CREA, Isabella Suarez dalam pemaparannya menjelaskan, sumber emisi tidak bergerak yang mencemari ruang udara Jakarta bisa berasal dari pembangkit listrik batu bara, pabrik dan fasilitas industri lainnya.
Diketahui, ruang udara Jakarta mencakup area di mana emisi memengaruhi kualitas udara yang luasnya melampaui batas administratif Provinsi Jakarta itu sendiri, di antaranya Tangerang, Bogor, Depok, Bekasi, Puncak dan Cianjur, bahkan meluas hingga Sumatera Selatan, Lampung dan Jawa Tengah.
Editor: Kurnia Illahi